Kalender Forex

DAFTAR

Rabu, 21 Desember 2011

Fatwa Tentang Puasa ( Shaum )


Fatwa seputar SHAUM / PUASA
  >>Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
   Perkara apa yang sebaiknya dikerjakan bagi seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan ??
Jawab:
   Seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan sebaiknya memperbanyak amalan ketaatan dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang. Wajib baginya memelihara perkara-perkara yang diwajibkan dan menjauhkan dirinya dari perkara yang diharamkan. Menjalankan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin di Masjid. Meninggalkan kedustaan,Ghibah,Penipuan dan amal Riba serta seluruh perkataan dan perbuatan yang diharamkan.
Pertanyaan:
   Apa hukum bagi seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan akan tetapi dia tidur di sepanjang siang? seseorang yang tidur dan bangun hanya untuk menjalankan perkara yang di fardhukan kemudian tidur kembali?
Jawab:
   Ada 2 keadaan dalam masalah ini: 1. Seseorang yang tidur di sepanjang siang pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia puasa, yang demikian tidak diragukan lagi bahwa dia telah berbuat kejahatan pada dirinya sendiri dan berbuat maksiat kepada Allah dengan meninggalkan Sholat tepat pada waktunya. Apabila dia termasuk Ahlul Jama'ah (orang yang diwajibkan menjalankan sholat berjama'ah di Masjid) maka dirinya telah meningggalkan jama'ah dan itu adalah Haram. Wajib baginya bertaubat kepada Allah dan menjalankan Sholat Lima waktu tepat pada waktunya dengan berjama'ah di Masjid. 2. Seseorang yang tidur pada bulan Ramadhan dan bangun hanya untuk menjalankan Sholat yang di fardhukan tepat pada waktunya dengan berjama'ah, yang demikian tidak ber Dosa akan tetapi dia telah terluput dari amal kebaikan yang banyak. Sebaiknya orang yang puasa menyibukkan dirinya dengan Sholat, dzikir, do'a dan membaca Al-Quran sehingga terkumpul dalam puasanya ibadah-ibadah yang lainnya. Sesungguhnya orang yang berpuasa apabila dia mengembalikan dirinya untuk mengerjakan dan memelihara amal ibadah maka ya akan mudah di Jalankan. Dan sebaliknya bila dia mengembalikan dirinya dalam kemalasan, kelemahan dan keadaan yang sulit maka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan sulit dan malas untuk menjalankan amal ibadah. Saya menasehatkan agar memelihara amal ibadah pada bulan Ramadhan, pasti Allah akan memudahkan amalan kita.
Pertanyaan:
   Seseorang yang bekerja sbg sopir angkutan luar kota pada bulan Ramadhan, apakah dia di hukumi sebagai seorang yang ber Safar (bepergian) ? Dan bagaimana dengan amalannya??
Jawab:
   Iya, dia dihukumi sebagai seorang yang Safar (bepergian). Berlaku baginya hukum Sholat Qoshor, jama' dan berbuka puasa. Apabila dikatakan: "Kapan mereka berpuasa dan beramal secara rutin" ??   Kami katakan: "Mereka berpuasa pada hari-hari yang mudah untuk menjalankannya". Adapun sopir dalam kota tidak berlaku atasnya hukum Safar dan wajib bagi mereka untuk menjalankan puasa.
Pertanyaan:
   Rasulullah bersabda: "Sahurlah kalian, karena sesungguhnya didalam amalan sahur itu terdapat barokah". Apa yang dimaksud dengan barokah sahur?
Jawab:
   a. Barokah Syar'iyyah, yaitu mendapatkan barokah dengan mencontoh dan mengikuti Rasulullah.  b. Barokah Badaniyyah, yaitu mendapatkan barokah kekuatan badan di saat kita menjalankan puasa pada siang harinya.
Pertanyaan:
   Berlebih-lebihan dalam mempersiapkan makanan untuk buka puasa, apakah bisa mengurangi pahala puasa ??

Jawab:
   Tidak mengurangi pahala puasa. Perbuatan haram semacam ini bila di kerjakan seseorang setelah selesai menjalankan puasa, tidak akan mengurangi pahala puasanya. Akan tetapi termasuk perbuatan haram yang dikatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an: "Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas). Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orangberlebih-lebihan". QS. Al-A'raf: 31.  Berlebih-lebihan adalah perkara yang dilarang. Bila kalian memiliki keutamaan dan kelebihan rizqi maka infaqkanlah, karena yang demikian lebih utama.
Pertanyaan:
   Sebagian pemuda yang mudah-mudahan di beri petunjuk oleh Allah, mereka malas menjalankan Sholat pada bulan Ramadhan dan amalan lainnya. Akan tetapi mereka memelihara dan menjalankan puasa Ramadhan meskipun mereka menahan dahaga dan lapar. Apa nasehat syaikh kepada mereka dan bagimana hukum puasa yang mereka jalankan??
Jawab:
   Aku nasehatkan kepada mereka untuk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya bahwa Sholat adalah rukun Islam yang paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain. Bila mereka meninggalkan Sholat karena meremehkan dan malas menjalankannya, maka pendapat yang kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama', mereka di hukumi telah keluar dari agama Islam (Kafir) dan telah Murtad. Meninggalkan Sholat bukan perkara yang remeh, orang yang telah murtad dan kafir tidak akan diterima puasanya, Shodaqoh, dan amalan-amalan lainnya. Dalilnya adalah firman Allah: "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rosulnya dan mereka tidak mengerjakan Sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (Qs.At-Taubah:54).  Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa nafkah-nafkah mereka yang memberikan manfa'at kepada sesama tertolak dan tidak di terima karena di sebabkan kekafiran mereka. Mereka yang menjalankan puasa tapi tidak mengerjakan Sholat, maka puasanya tertolak dan tidak di terima selama kita mengikuti pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menghukumi mereka telah kafir dan Murtad. Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah dan memelihara Sholat tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin. Saya memberi jaminan kepada mereka dengan kekuatan Allah, apabila mereka menjalankan yang demikian, pasti mereka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan kuat azamnya untuk beramal di bulan Ramadhan dan diluar bulan Ramadhan, demikian juga dengan memelihara Sholat tepat waktu. Karena sesungguhnya orang yang kembali kepada Allah dengan Taubat Nashuha (taubat yang benar  dengan menjalankan syarat-syaratnya), dia akan mendapatkan dirinya lebih baik dari sebelumnya. Sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur'an tentang keadaan nabi Adam setelah melanggar perintah Allah untuk memakan salah satu tanaman di surga. Allah berfirman: "Kemudian Robbnya memilihnya (mensucikan untuk kenabian dan dekat-dekat dengan nya), maka dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk." (QS.Thaha:122).
Pertanyaan:
   Apabila seorang yang berpuasa bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu siang di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya menyegerakan mandi janabah ??
Jawab:
   Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya sendiri, dan wajib baginya untuk mandi Janabah. Misalnya, seseorang bermimpi mengeluarkan air mani setelah Sholat fajar / shubuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu sholat Dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa. Seorang Suami/istri yang berjima' pada malam bulan Ramadhan dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu fajar / shubuh, maka tidak apa-apa. Karena Rasulullah pernah melakukan hal itu dengan istrinya. Demikian juga wanita yang haid dan nifas, bila keduanya suci pada waktu malam (setelah waktu isya') maka boleh menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh menunda mandi janabah / sholat sampai terbitnya matahari.  Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu shubuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz)
Pertanyaan:
   Apa hukumya Suntik pada siang bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa ?
Jawab:
   Berobat dengan suntik bagi orang berpuasa ada 2 macam :  1. Suntik yang di dalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka puasanya batal, sesuai dengan nash-nash syar'i. 2. Suntik yang di dalamnya tidak terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka Sah puasanya.
Pertanyaan:
   Apa hukumnya prang yang membasahi kepala dan badannya dengan air atau duduk di tempat khusus yang bisa menyegarkan badan di saat berpuasa ?
Jawab:
   Boleh dan tidak membatalkan puasa. Sungguh Rasulullah membasahi kepalanya dengan air karena disebabkan keadaan yang panas dan haus keadaan beliau berpuasa.
Pertanyaan:
   Apa hukumnya membaca do'a Qunut dalam sholat Witir di malam bulan Ramadhan ? apakah boleh di tinggalkan ??
Jawab:
   Membaca do'a Qunut dalam sholat Witir di malam bulan Ramadhan Hukumnya Sunnah. Apa bila terkadang di tinggalkan hukumnya adalah Boleh. (Syaikh bin Baaz).
Pertanyaan:
   Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan, apakah merusak puasanya ?
Jawab:
   Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan baik dengan Tangan, wajah, ciuman dan kemaluannya selama bukan jima', apabila mengeluarkan air mani maka Batal puasanya. Apabila tidak mengeluarkan air mani maka Sah puasanya. Sebagian Ulama' mengatakan: "Hukumnya makruh bila tidak sampai mengeluarkan air mani, bila sampai mengeluarkan air mani maka Haram".  Sebagian Ulama' lainnya mengatakan : "Hukumnya Mubah (boleh) bila tidak sampai mengeluarkan air mani". Hal ini berdasarkan Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi: "Beliau mencumbu (istrinya) dalam keadaan berpuasa dan beliau mencium (istrinya) dalam keadaan berpuasa". (HR.Bukhari no.1927, Muslim no.1106 dari Aisyah)
Pertanyaan:
   Seseorang wanita dalam keadaan Tua dan telah mengalami pikun (hilang akalnya), lalu dia meninggal dan memiliki hutang dua kali Ramadhan, dalam keadaan dia tidak mengetahui Ramadhan dari orang lain sebab pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya membayar Fidyah atau berpuasa yang di tujukan kepadanya ?
Jawab:
   Dia (wanita tersebut) termasuk golongan orang-orang yang tidak ber kewajiban untuk menjalankan Ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Diangkat al-qolam atau pena (tidak berkewajiban menjalankan ibadah)  dari tiga golongan, yaitu Orang gila sampai dia sadar, anak kecil sampai dia baligh, dan orang tidur sampai dia bangun". Dari Hadits ini maka perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. (Syaikh Muqbil bin Hadi).

{Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu 'Isa nurwahid dari kitab "Fatawa As Shiyam" Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin, Syarhul Mumthi' Ibnu Utsaimin, Ijabatus sail Syaikh Muqbil bin Hadi}.

0 komentar:

Posting Komentar